Salary Survey
SURVEI PENGUPAHAN & KESEJAHTERAAN
LATAR BELAKANG
Pertumbuhan industri yang pesat dalam beberapa tahun terakhir telah meningkatkan persaingan dalam memperoleh tenaga professional dengan sangat drastis. Dalam menyikapi tingkat persaingan tersebut, dibutuhkan strategi pengupahan yang tepat. Untuk itu dibutuhkan peta pasar pengupahan dan kesejahteraan yang diberikan kepada pegawai dalam industri tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas Quadrant HR Solution memberikan layanan survei pengupahan untuk berbagai macam industri sesuai kebutuhan.
Tim kami terdiri dari para profesional dalam bidang Human Resources dan Benefit & Compensation yang andal.
Berikut ini adalah beberapa proyek yang pernah ditangani oleh Quadrant HR Solution:
- Survei Pengupahan untuk Industri Farmasi.
- Survei Pengupahan untuk Rumah Sakit.
- Survei Pengupahan untuk Industri Manufaktur.
- Survei Pengupahan untuk Industri Retail.
- Survei Pengupahan untuk Industri Pembiayaan.
- Survei Pengupahan untuk Industri Perminyakan dan Pertambangan.
- Restrukturisasi Pengupahan di Industri Farmasi.
MENGAPA DIADAKAN SURVEY PENGUPAHAN
- Untuk menyediakan data pengupahan yang relevan dan dapat dipercaya.
- Guna mengetahui tingkat pengupahan beberapa jenis pekerjaan acuan sesuai dengan golongan industri dan lokasi.
- Sebagai dasar untuk penyusunan struktur pengupahan suatu perusahaan
RUANG LINGKUP SURVEY
- Pegawai nasional waktu tidak tentu (pegawai tetap nasional) yang berada di kantor pusat maupun di kantor cabang di Indonesia.
- Berbagai jabatan spesifik yang terdapat dalam industri yang ditentukan.
- Berbagai jabatan yang umumnya ada dalam industri lainnya.
- Jabatan tersebut akan diseleksi untuk selanjutnya dijadikan sebagai acuan.
KOMPONEN PENGUPAHAN & KESEJAHTERAAN
Survei ini mencakup informasi tentang komponen pengupahan yang diterima sacara tunai dan komponen kesejahteraan yang dinikmati dalam bentuk tidak tunai oleh pegawai.
1. Komponen Pengupahan
1.1. Komponen Tetap
a. Upah Pokok
b. Tunjangan Tetap
c. THR
1.2. Komponen Tidak Tetap
a. Bonus
b. Insentif
c. Tunjangan Tidak Tetap
2. Komponen Kesejahteraan
2.1. Ditetapkan Peraturan (UU/PP/Kepmen)
a. Kontribusi Jamsostek
b. Kontribusi Dana Pensiun
2.2. Sesuai Peraturan/Kebijaksanaan Perusahaan
a. Bantuan Kesehatan
b. Pinjaman (Personal,Rumah, Mobil,dll.)
c. Bantuan Klub Olah Raga / Rekreasi
d. Mobil Perusahaan
e. Rumah Perusahaan
f. Bantuan Premi Asuransi
Jika anda ingin berdiskusi dan mendapatkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
Telp : 081218699722 / E-mail : info@hr-qu.com